Sektor
Proyek Investasi
Berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Pemerintah Indonesia berencana mengurangi atau bahkan menghentikan impor garam, baik garam konsumsi maupun garam industri, mulai tahun 2025 dan 2027, secara bertahap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Rencana Penghentian Impor Garam meliputi garam Konsumsi pada tahun 2025 dan Garam Industri pada tahun 2027. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan produksi garam lokal, baik garam konsumsi maupun garam industri, melalui berbagai program dan investasi. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, dan PT Garam, akan berkolaborasi untuk mengembangkan industri garam nasional. Pemerintah juga mendorong sinergi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mengembangkan program dan investasi terkait garam. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia dapat mencapai kemandirian garam, baik untuk konsumsi maupun industri, serta meningkatkan kesejahteraan petani garam dan industri pengolahan garam dalam negeri.Upaya mencapai kemadirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor perlu didukung oleh semua pihak mengingat produksi garam nasional masih di bawah kebutuhan garam dalam negeri. Pulau Jawa sebagai pemasok utama kebutuhan garam mengalami defisit garam yang signifikan setiap tahun sehingga berpengaruh terhadap nilai impor yang relatif masih tinggi. Data dari 2021 hingga 2023 menunjukkan kesenjangan antara produksi dan konsumsi garam di Pulau Jawa. Produksi garam meningkat dari 2021 hingga 2023, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Impor garam tetap diperlukan untuk menutupi defisit setiap tahunnya. Perlunya strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan produksi garam domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Sampah dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk. Peningkatan jumlah sampah yang tidak diikuti oleh perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah mengakibatkan permasalahan sampah menjadi lebih kompleks, diantaranya sampah yang tidak dikelola dengan baik membuat estetik lingkungan menjadi rendah dikarenakan pembuangan sampah sembarangan, disamping memungkinkan untuk terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara
Sentra produksi ubi kayu di Indonesia adalah Provinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat. Luas Panen Rata-rata luas panen ubi kayu pada tahun 2012-2016, pada 3 (tiga) provinsi sentra ubi kayu utama berkontribusi sebesar 57,10%. Provinsi sentra tersebut adalah Lampung sebesar 27,71%, Jawa Timur sebesar 14,80% dan Jawa Tengah sebesar 14,59%.Secara umum, penghasil ubi kayu terbesar di Kabupaten Banjarnegara adalah Banjarnegara bagian selatan seperti Kecamatan Bawang (864 Ha, 39 poktan), Kecamatan Purwonegoro (1.682 Ha, 77 poktan), Mandiraja (300 Ha, 46 poktan), Rakit (255 Ha, 23 poktan), dan Punggelan (461 Ha, 24 poktan). Dengan ketersediaan lahan yang masih luas, serta tingkat iklim yang cocok, produksi tanaman ubi kayu dapat dikembangkan dalam skala besar di Kabupaten Banjarnegara. Hal ini dapat ditunjukkan dari data produksi ubi kayu Kabupaten Banjarnegara.
Pengembangan Technopark Perikanan Kota Pekalongan ini akan mengusung konsep Blue Economy Development dengan maksud untuk melakukan sentralisasi seluruh hasil perikanan, baik tangkap maupun budidaya sehingga bisa mencapai efisiensi biaya, karena nantinya seluruh proses dari hulu ke hilir, yaitu mulai dari ikan yang masih mentah, penyimpanan, pengolahan, hingga pemasaran akan dapat terpusat di Technopark Perikanan Kota Pekalongan (one stop fishery industry). Ini merupakan upaya untuk menaikkan kembali kejayaan sector perikanan Kota Pekalongan yang sedikit meredup pada 5-10 tahun terakhir. Lebih jauh, di sepanjang pantai Kota Pekalongan saat ini sedang dibangun tanggul laut (sea wall) dan akan dibangun Pelabuhan Onshore, yang akan meningkatkan potensi industri perikanan Kota Pekalongan. Hal ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri dan Religius”, dimana dinamika pembangunan sosial ekonomi dan masyarakatnya akan diletakkan pada dua potensi unggulan, salah satunya perikanan.
Berdasarkan permintaan dari kebutuhan di Negara Jepang sangatlah tinggi, dan kita baru bisa mensuplai sekitar 30% per tahun dan sisanya dikuasai oleh negara Cina dan Vietnam. Sehingga dari asumsi tersebut peluang untuk masuk dan mensuplai masih sangat terbuka lebar.
Konsumsi buah nasional Indonesia masih dibawah standar WHO yaitu 67 gram per kapita per tahun. Sifat dan karakteristik sumberdaya produk sehat nabati yang mudah rusak, terlebih bila penanganan yang belum higienis, menyebabkan produk cepat membusuk. Sebagai salah satu daerah penghasil jambu kristal dan pepaya california, Kebumen yang juga merupakan jalur perdagangan buah antar daerah, untuk menjaga harga maka konsep pengalengan makanan menjadi pilihan karena dapat meningkatkan nilai tambah produk dan juga salah satu solusi untuk memperpanjang umur produk. Pengolahan buah bertujuan untuk mengawetkan makanan yang mudah rusak dalam bentuk stabil yang dapat disimpan dan dikirim ke pasar yang jauh selama berbulan-bulan dan membuat makanan tersebut lebih mudah untuk disiapkan. Di sisi lain, ketersediaan lahan untuk lokasi pabrik yang berada di jalur lalu lintas yang mudah dijangkau oleh berbagai kendaraan sehingga aksesibilitas mitra kerja cukup mudah karena berada di jalur utama.