PERGUDANGAN DAN PENGOLAHAN GARAM INDUSTRI DI KABUPATEN BREBES

Proyek Siap Ditawarkan

Latar Belakang :

Berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, Pemerintah Indonesia berencana mengurangi atau bahkan menghentikan impor garam, baik garam konsumsi maupun garam industri, mulai tahun 2025 dan 2027, secara bertahap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor. Rencana Penghentian Impor Garam meliputi garam Konsumsi pada tahun 2025 dan Garam Industri pada tahun 2027. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan produksi garam lokal, baik garam konsumsi maupun garam industri, melalui berbagai program dan investasi. Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, dan PT Garam, akan berkolaborasi untuk mengembangkan industri garam nasional. Pemerintah juga mendorong sinergi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mengembangkan program dan investasi terkait garam. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia dapat mencapai kemandirian garam, baik untuk konsumsi maupun industri, serta meningkatkan kesejahteraan petani garam dan industri pengolahan garam dalam negeri.

Upaya mencapai kemadirian pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor perlu didukung oleh semua pihak mengingat produksi garam nasional masih di bawah kebutuhan garam dalam negeri. Pulau Jawa sebagai pemasok utama kebutuhan garam mengalami defisit garam yang signifikan setiap tahun sehingga berpengaruh terhadap nilai impor yang relatif masih tinggi. Data dari 2021 hingga 2023 menunjukkan kesenjangan antara produksi dan konsumsi garam di Pulau Jawa. Produksi garam meningkat dari 2021 hingga 2023, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Impor garam tetap diperlukan untuk menutupi defisit setiap tahunnya. Perlunya strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan produksi garam domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Nilai Investasi : Rp 50.547.111.123,-
Skema Investasi :
Kondisi Saat Ini :

Maksud dilakukannya pembangunan gudang di Kabupaten Brebes adalah

a.      Menyimpan bahan baku agar aman dan terkontrol.

b.      Menjaga stabilitas harga garam krosok di tingkat petambak

c.       Sebagai rantai pasok untuk bahan baku pengolahan garan industri

d.      Menjaga kualitas dan kondisi barang agar tetap baik, melindungi dari kerusakan

e.      mengontrol jumlah stok untuk menghindari kekurangan atau kelebihan persediaan.

Dan maksud pembangunan pabrik pengolahan garam industri di Kabupaten Brebes dengan teknologi yang lebih intensif adalah:

a.      Memenuhi permintaan pasar domestik kebutuhan garam industri untuk industri . Saat ini industri  memenuhi kebutuhan garam dari impor.

b.      Meningkatkan kemanfaatan lahan tambak garam yang kurang produktif, dan meningkatkan produksi bagi lahan yang telah beroperasi dengan metode intensifikasi.

c.       Meningkatkan kualitas produksi garam petambak dengan mengolah kembali garam petambak menjadi garam industri dengan standar untuk industri .

d.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Brebes khususnya di sektor perikanan.

Ruang Lingkup Proyek :
Ketersediaan Pasar :
Luas Lahan : 11.875 m2
Sumber Air :
Kelistrikan :
Telekomunikasi :
Jaringan Jalan :