Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
Prosedur Investasi, Untuk Memulai Bisnis
Untuk mendirikan perusahaan investasi asing langsung di Indonesia, Anda harus menentukan terlebih dahulu akan berinvestasi di sektor bisnis apa sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, Anda perlu memeriksa apakan sektor bisnis tersebut terbuka dengan persyaratan atau tertutup atas investasi asing langsung berdasarkan Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Jika sektor bisnis terkait tidak dikenakan regulasi dan tidak dibatasi oleh kementerian teknis terkait, maka sektor bisnis tersebut terbuka untuk investasi asing langsung dengan kepemilikan asing maksimum 100%. Badan hukum penanaman modal asing langsung atau perusahaan investasi asing langsung harus merupakan Perseroan Terbatas atau PT (Persero). Perusahaan Perseroan Terbatas harus dimiliki oleh minimal dua pemegang saham. Para pemegang saham dapat berupa individu, perusahaan, atau kombinasi dari keduanya.
Investasi minimum bagi perusahaan PMA adalah di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar) (tidak termasuk biaya lahan dan bangunan), sementara nilai minimal modal disetor dan modal ditempatkan adalah Rp 2.500.000.000 (2,5 milyar). Bagi setiap pemegang saham, setidaknya diperlukan Rp 10.000.000 (sepuluh juta) atau ekuivalennya dalam Dollar AS.
Proses pendirian perusahaan di Indonesia mengharuskan investor untuk mengeluarkan Anggaran Dasar dan legalitas perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui notaris.
Ya. Investor asing dapat mendirikan Kantor Perwakilan untuk mempelajari pasar Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk merepresentasikan dirinya di Indonesia. KPPA biasanya memiliki fungsi yang terbatas dan umumnya dilarang untuk terlibat langsung dalam kegiatan operasional, menandatangani kontrak, menerbitkan faktur resmi, menerima pembayaran dari klien, dan secara langsung terlibat dalam kegiatan - kegiatan yang menghasilkan laba.
Persyaratan dan prosedur untuk membentuk kantor perwakilan di Indonesia diatur dalam Peraturan BKPM No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Untuk mendapatkan izin, seluruh persyaratan harus dikirimkan secara online di https://nswi.bkpm.go.id
Fungsi KPPA terbatas pada:
Mengelola kepentingan perusahaan induk.
Mempersiapkan pendirian dan pengembangan bisnisnya di Indonesia.
Catatan penting bagi KPPA:
KPPA hanya dapat didirikan di ibukota provinsi di Indonesia (sebagai contoh: Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Denpasar, dan lain-lain.).
Lokasi KPPA harus berada di gedung kantor.
Peraturan dari Bank Indonesia mengharuskan seluruh transaksi perbankan (seperti penyuntikan modal, administrasi pinjaman, pembayaran peralatan modal, bahan baku mentah, dan lain-lain) dari PT. PMA baru dilakukan melalui rekening bank investasi asing khusus di Indonesia. secara umum, dokumen yang diperlukan untuk membuka rekening tersebut adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB, Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
- Surat Kuasa, khusus diperlukan bagi orang yang membutuhkan kuasa/otoritas untuk membuka rekening bank.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau passport dari orang yang berkuasa untuk membuka rekening bank.
- Foto dari orang yang berkuasa untuk membuka rekening bank.
- Deposit minimum sebesar Rp 10.000.000 atau USD 1.000.
Mendapatkan Lisensi
Pada umumnya, izin - izin yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan bisnis adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha
Izin Komersial/Operasional melalui laman web Online Single Submission OSS
(www.oss.go.id)
Ya. Anda dapat memperolehnya melalui Online Single Submission (OSS), sebuah sistem daring yang diciptakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah pendaftaran investasi Anda. Seluruh individu dan entitas bisnis baru dan lama (termasuk UMKM) dan kantor perwakilan dapat mendaftar melalui akun OSS.
I. Mendaftar akun OSS
Masukkan nomor identitas penduduk atau paspor dan data-data lainnya.
Aktivasi akun.
Investor akan menerima email berisi ID pengguna dan password.
II. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Log in ke https://oss.go.id
Isi data berikut:
Data perusahaan
Modal
Data pemegang saham perusahaan dan dewan direksi
Aktivitas bisnis dan lain-lain.
NIB juga berfungsi sebagai:
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
Angka Pengenal Impor atau API
Akses Kepabeanan
III. Izin Usaha adalah izin untuk memulai operasi bisnis
Izin usaha dikeluarkan secara otomatis setelah memenuhi pernyataan komitmen untuk “IZIN LOKASI, IZIN LINGKUNGAN, dan IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN”
Perusahaan akan menerima pemberitahuan dari OSS jika izin bisnis mereka telah “diaktifkan” ketika komitmen-komitmen telah terpenuhi, termasuk pembayaran faktur (jika diperlukan).
IV. Izin Lokasi
Maksimal 10 hari setelah menerima izin lokasi, investor harus mulai mengisi komitmen untuk mendapatkan “rekomendasi teknis” dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
BPN akan memberikan rekomendasi teknis ke Kantor Kabupaten/Kota maksimal 10 hari.
Maksimal 2 hari setelah menerima rekomendasi teknis dari BPN, Bupati atau Walikota akan menerima atau menolak rekomendasi teknis.
V. Izin Lingkungan
Izin Lingkungan diberikan kepada investor untuk melakukan bisnis dan/atau kegiatan yang memerlukan rencana perlindungan lingkungan (AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL):
Mengajukan Izin Lingkungan melalui OSS
Sistem OSS akan mengeluarkan Izin Lingkungan
Durasi penyelesaian UKL-UPL adalah 15 hari
Durasi penyelesaian AMDAL adalah 15 hari
VI. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau (foster) bangunan:
Mengajukan Izin Membangu bangunan melalui OSS
Sistem OSS akan mengeluarkan Izin Membuat Bangunan
Maksimal 30 hari setelah menerima IMB dari OSS, investor harus mulai memenuhi komitmennya pada pemerintah daerah atau jika proyek terkait memerlukan AMDAL, pemenuhan komitmen IMB menjadi 30 hari setelah penyelesaian AMDAL.
VII. Izin Komersial/Operasional
Izin ini dibutuhkan ketika perusahaan siap untuk memulai tahap komersial/operasional:
Sistem OSS akan mengeluarkan izin komersial/operasional seperti yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Perusahaan harus melengkapi komitmennya untuk mendapatkan izin/non-lisensi, seperti Good Manufacturing Practice atau GMP, Izin Edar, Standar Nasional Indonesia atau SNI, Pendaftaran Produk, atau SNI yang berkaitan dengan bisnis investor.
Sistem OSS akan mengaktivasi Izin Komersial/Operasional ketika komitmen telah dilengkapi.
VIII. Pembayaran
Investor harus membuat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, retribusi atau retribusi daerah seperti yang diperlukan dan mengirim bukti pembayaran ke sistem OSS:
Perusahaan akan menerima email dan notifikasi dari sistem OSS pada daftar lisensi yang diperoleh.
Perusahaan melakukan pembayaran ke institusi (jika diperlukan).
Perusahaan kemudian mengunggah bukti pembayaran ke sistem OSS.
IX. Perluasan Izin Usaha dan Pembaharuan Data
Perusahaan harus memenuhi semua persyaratan, seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Konstruksi Bangunan dan lain-lain di setiap lokasi.
Perusahaan harus memperbarui informasi terkait perluasan proyek mereka ke dalam sistem OSS.
Insentif Investasi
Ya. Pemerintah Indonesia memberikan insentif sebagai berikut:
Bea Masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.66/PMK.010/2015 dan Peraturan BKPM No. 16/2015.
Fasilitas ini berlaku pada pembebasan bea masuk 2 tahun atau langsung mengajukan permohonan 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan mesin hasil produksi lokal (min 30%).
Impor mesin, barang, dan bahan yang:
Tidak diproduksi di Indonesia
Diproduksi di Indonesia tetapi tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan
Diproduksi di Indonesia tetapi jumlahnya tidak cukup untuk kebutuhan industri terkait
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.010/2015, pembebasan tarif impor juga akan diberikan bagi impor barang modal listrik untuk periode impor dua tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal satu tahun. Fasilitas ini tidak berlaku untuk transmisi, distribusi, layanan pendukung, dan peralatan perbaikan.
Pengajuan dapat diminta dengan cara melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Batubara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Fasilitas Pajak (Tax Allowance):
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
Fasilitas yang diberikan sebagai berikut :
Pengurangan laba bersih sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total investasi dalam bentuk aset tetap berwujud, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen).
Percepatan depresiasi aset berwujud dan amortisasi aset tidak berwujud.
Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Kompensasi bagi kerugian yang lebih dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Untuk informasi yang lebih rinci terkait daftar sektor bisnis yang memenuhi syarat tax allowance, silahkan lihat Lampiran I dan II dari Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2019. Terdapat 166 sektor bisnis yang tercantum dalam Lampiran I dan 17 sektor bisnis yang dicantumkan dalam Lampiran II.
Prosedur Pengajuan Tax Allowance
Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Pengajuan dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Sementara itu, keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pemeriksaan lapangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 dan Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2019 perusahaan atau pemohon yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Industri Perintis:
Industri berbasis logam hulu (baja besi dan bukan baja) dengan atau tanpa turunan, yang terintegrasi.
Industri pengilangan dan/atau pengilangan minyak dan gas dengan atau tanpa turunan, yang terintegrasi.
Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara dengan atau tanpa turunan, yang terintegrasi.
Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunan, yang terintegrasi.
Industri kimia organik dasar yang berasal dari produk pertanian, perkebunan atau kehutanan dengan atau tanpa turunan, yang terintegrasi.
Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunan, yang terintegrasi.
Pembuatan semikonduktor dan komponen komputer utama lainnya seperti wafer, lampu latar untuk Liquid Crystal Display (LCD), driver listrik, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri manufaktur komputer.
Industri untuk pembuatan komponen peralatan komunikasi utama seperti semikonduktor wafer, lampu latar untuk Liquid Crystal Display (LCD), driver listrik, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan ponsel (smartphone).
Industri pembuatan komponen utama perangkat medis yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedis, atau elektroterapi.
Industri untuk membuat komponen mesin utama seperti piston, kepala silinder, atau blok silinder yang terintegrasi dengan pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Industri pembuatan komponen mesin industri utama seperti motor listrik atau motor pembakaran internal yang terintegrasi dengan industri manufaktur mesin.
Pembuatan komponen robot yang terintegrasi dengan industri manufaktur mesin manufaktur.
Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
Industri untuk pembuatan komponen pesawat terbang utama seperti mesin, baling-baling, rotor, atau komponen struktural yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat.
Industri untuk pembuatan komponen kereta api utama seperti mesin atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
Industri mesin pembangkit listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik limbah.
Infrastruktur ekonomi.
Kebijakan Tax Holiday Baru:
Tax Holiday dan Mini Tax Holiday merupakan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) dari pendapatan yang diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama.
Diberikan untuk penanaman modal baru dan perluasan.
Nilai Investasi minimal Rp 100 Milyar.
Diberikan kepada bidang usaha yang masuk kedalam kelompok 18 Industri Pionir.
Jika tidak termasuk ke dalam kelompok 18 Industri Pionir tersebut, WP dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) dengan pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dengan bobot > 80.
Seperti yang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 dan Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) diberikan 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang dengan nilai paling sedikit Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang dengan nilai paling sedikit Rp l00.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).
Periode pengurangan sebagai berikut:
5 (lima) tahun pajak untuk investasi baru dengan nilai rencana investasi minimal Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dan maksimum kurang dari Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
7 (tujuh) tahun pajak untuk investasi baru dengan nilai rencana investasi minimal Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) dan maksimum kurang dari Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah).
10 (sepuluh) tahun pajak untuk investasi baru dengan nilai rencana investasi minimal Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) dan maksimum kurang dari Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun rupiah).
15 (lima belas) tahun pajak untuk investasi baru dengan nilai rencana investasi sekurang-kurangnya Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun rupiah) dan tidak lebih dari Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).
20 (dua puluh) tahun pajak untuk investasi baru dengan nilai rencana investasi minimal Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).
GREEN LANE
Mulai dari 2016, pemerintah mempercepat proses bea cukai untuk barang modal impor dengan tujuan untuk mempercepat proyek yang sedang dibangun. Barang modal tidak perlu lagi diseleksi di pelabuhan, sehingga akan memangkas waktu pemrosesan dari lima hari menjadi hanya 30 menit.
PENGHITUNGAN UPAH
Sejak September 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan iklim investasi. Kami menetapkan rumus upah minimum sehingga investor dapat memprediksi kenaikan upah tahunan, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
LAIN-LAIN
Kami mendukung bisnis untuk mengurangi biaya produksi, dengan cara memotong harga bahan bakar, gas, dan listrik untuk industri. Kami merevisi Daftar Investasi Negatif (DNI) agar lebih terbuka untuk investasi asing, khususnya ditujukan untuk sektor industri, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
Kebijakan Pribadi
Persetujuan
Dengan menggunakan situs kami, Anda menyetujui kebijakan privasi kami
Pengungkapan Pihak Ketiga
Kami tidak menjual, memperdagangkan, atau pun memindahkan keluar dari pihak kami informasi pribadi Anda yang dapat diidentifikasi. Kami tidak mengikutkan pihak ketiga terpercaya yang membantu kami dalam mengoperasikan situs web kami
Proteksi Informasi
Kami menerapkan berbagai langkah keamanan guna menjaga keamanan informasi pribadi Anda. Kami menggunakan enripsi teknologi mutakhir untuk memproteksi informasi sensitif yang dikirimkan secara online. VpnMentor juga memprote
Penggunaan Informasi
Dengan menggunakan situs kami, Anda setuju dengan kebijakan privasi kami
Pengumpulan Informasi
Kami mengumpulkan informasi dari anda ketika Anda mendaftar pada situs kami, masuk ke akun anda, dan/atau ketika anda keluar. Data yang dikumpulkan mencakup nama anda, profil perusahaan, alamat email, dan/atau nomor telepon.
Segala Bentuk Pelayanan di DPMPTSP Prov. Jateng Tidak Dikenakan Biaya (Gratis).