Syarat & Ketentuan
Prosedur Investasi, Untuk Memulai Bisnis
Untuk mendirikan perusahaan investasi asing langsung di Indonesia, Anda harus menentukan terlebih dahulu akan berinvestasi di sektor bisnis apa sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, Anda perlu memeriksa apakan sektor bisnis tersebut terbuka dengan persyaratan atau tertutup atas investasi asing langsung berdasarkan Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Jika sektor bisnis terkait tidak dikenakan regulasi dan tidak dibatasi oleh kementerian teknis terkait, maka sektor bisnis tersebut terbuka untuk investasi asing langsung dengan kepemilikan asing maksimum 100%. Badan hukum penanaman modal asing langsung atau perusahaan investasi asing langsung harus merupakan Perseroan Terbatas atau PT (Persero). Perusahaan Perseroan Terbatas harus dimiliki oleh minimal dua pemegang saham. Para pemegang saham dapat berupa individu, perusahaan, atau kombinasi dari keduanya.
Investasi minimum bagi perusahaan PMA adalah di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar) (tidak termasuk biaya lahan dan bangunan), sementara nilai minimal modal disetor dan modal ditempatkan adalah Rp 2.500.000.000 (2,5 milyar). Bagi setiap pemegang saham, setidaknya diperlukan Rp 10.000.000 (sepuluh juta) atau ekuivalennya dalam Dollar AS.
Proses pendirian perusahaan di Indonesia mengharuskan investor untuk mengeluarkan Anggaran Dasar dan legalitas perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui notaris.
Ya. Investor asing dapat mendirikan Kantor Perwakilan untuk mempelajari pasar Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk merepresentasikan dirinya di Indonesia. KPPA biasanya memiliki fungsi yang terbatas dan umumnya dilarang untuk terlibat langsung dalam kegiatan operasional, menandatangani kontrak, menerbitkan faktur resmi, menerima pembayaran dari klien, dan secara langsung terlibat dalam kegiatan - kegiatan yang menghasilkan laba.
Persyaratan dan prosedur untuk membentuk kantor perwakilan di Indonesia diatur dalam Peraturan BKPM No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Untuk mendapatkan izin, seluruh persyaratan harus dikirimkan secara online di https://nswi.bkpm.go.id
Fungsi KPPA terbatas pada:
Mengelola kepentingan perusahaan induk.
Mempersiapkan pendirian dan pengembangan bisnisnya di Indonesia.
Catatan penting bagi KPPA:
KPPA hanya dapat didirikan di ibukota provinsi di Indonesia (sebagai contoh: Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Denpasar, dan lain-lain.).
Lokasi KPPA harus berada di gedung kantor.
Peraturan dari Bank Indonesia mengharuskan seluruh transaksi perbankan (seperti penyuntikan modal, administrasi pinjaman, pembayaran peralatan modal, bahan baku mentah, dan lain-lain) dari PT. PMA baru dilakukan melalui rekening bank investasi asing khusus di Indonesia. secara umum, dokumen yang diperlukan untuk membuka rekening tersebut adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha atau NIB, Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
- Surat Kuasa, khusus diperlukan bagi orang yang membutuhkan kuasa/otoritas untuk membuka rekening bank.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau passport dari orang yang berkuasa untuk membuka rekening bank.
- Foto dari orang yang berkuasa untuk membuka rekening bank.
- Deposit minimum sebesar Rp 10.000.000 atau USD 1.000.
Mendapatkan Lisensi
Pada umumnya, Lisensi yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan bisnis adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar (SS)
- IZIN
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
NIB, SS, IZIN dan PB UMKU diperoleh melalui laman web Online Single Submission (OSS)
Ya. Anda dapat memperolehnya melalui Online Single Submission (OSS), sebuah sistem daring yang diciptakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah pendaftaran investasi Anda. Seluruh individu dan entitas bisnis baru dan lama (termasuk UMKM) mendaftar melalui akun OSS.
I. Mendaftar akun OSS
Masukkan nomor identitas penduduk dan atau Akta serta email aktif yang belum terdaftar dalam OSS
Aktivasi akun
Investor akan menerima email berisi ID pengguna dan password.
II. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB juga berfungsi sebagai:
- Dokumen legalitas usaha dengan risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi;
- Angka Pengenal Impor atau API;
- Akses Kepabeanan.
III. Sertifikat Standar dan IZIN
- Sertifikat Standar Otomatis Dokumen legalitas usaha dengan risiko Menengah Rendah;
- Sertifikat Standar Verifikasi Dokumen legalitas usaha dengan risiko Menengah Tinggi;
- IZIN Dokumen legalitas usaha dengan risiko Tinggi.
IV. KKPR
Dokumen atau syarat dasar resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang atau lokasi bangunan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah
- Terbagi menjadi 3 jenis:
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Otomatis untuk wilayah yang sudah RDTR Digital
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Perlu verifikasi (untuk wilayah yang belum RDTR Digital)
- Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Untuk Usaha dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN)
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
V. Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan diberikan kepada investor untuk melakukan bisnis dan/atau kegiatan yang memerlukan rencana perlindungan lingkungan (AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL):
- Diajukan melalui OSS RBA
- Dipenuhi melalui AMDALNET
- Diunduh melalui OSS RBA
VI. Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) serta Standar Laik Fungsi (SLF)
PBG dan SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau (foster) bangunan:
- Diajukan dengan aplikasi SIMBG
VII. Pembayaran
Apabila ada pembayaran seluruhnya akan dinotifikasi secara daring dari aplikasi
IX. Perluasan Izin Usaha dan Pembaharuan Data
Semua perubahan data usaha dilakukan melalui OSS RBA dan akan mengubah status NIB/SS/IZIN yang telah terbit/Terverifikasi
Insentif Investasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif penanaman modal berdasarkan Perda Jateng 12/2022 dan Pergub Jateng 36/2023.
Bentuk insentif yang dapat diberikan antara lain:
a. Pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah;
b. Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. Pemberian bantuan modal kepada UMKM dan/atau Koperasi di Daerah;
d. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk UMKM dan/atau Koperasi di Daerah;
e. Bantuan fasilitas vokasi UMKM dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau
f. Bunga pinjaman rendah.
Seluruh calon investor serta pelaku usaha yang akan atau sedang melaksanakan kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan, di Provinsi Jawa Tengah dapat mengajukan permohonan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan insentif dapat dilakukan melalui website cjip.jatengprov.go.id pada fitur permohonan insentif dengan langkah berikut:
1. Membuat akun pada Platform CJIP;
2. Masuk ke Menu Permohonan Insentif;
3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan;
4. Mengirim pengajuan untuk diverifikasi oleh petugas.
- Surat Permohonan yang diajukan oleh Pimpinan Perusahaan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah c.q. Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah;
- Identitas Pemohon:
- WNI: Kartu Tanda Penduduk;
- WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau VISA / PASPOR.
- Identitas Badan Usaha:
- Profil Perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan Direksi dan Manajemen;
- Akta Pendirian dan Perubahan:
- Kantor Pusat;
- Kantor Cabang (jika ada).
- Nomor Induk Berusaha.
- Jika dikuasakan:
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan tanda identitas pemberi beserta penerima kuasa.
- Laporan Keuangan Perusahaan:
- Neraca Keuangan (dua tahun terakhir);
- Laporan Laba Rugi (dua tahun terakhir).
- Perkembangan Usaha:
- Kapasitas Produksi;
- Jaringan Pemasaran.
Pemohon dapat berkonsultasi langsung ke Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah atau menghubungi melalui Hotline (+62 811 2878 686).
Kebijakan Pribadi
Persetujuan
Pengungkapan Pihak Ketiga
Proteksi Informasi
Penggunaan Informasi
Pengumpulan Informasi
Segala Bentuk Pelayanan di DPMPTSP Prov. Jateng Tidak Dikenakan Biaya (Gratis).