Gedung Dargo Kota Semarang

Proyek Potensial

Latar Belakang :

Peningkatan jumlah penduduk di beberapa kota besar di Indonesia seperti di Semarang tidak sebanding dengan adanya peningkatan luas lahan. Untuk mengetahui peruntukan bangunan apa yang terbaik untuk didirikan, maka perlu dilakukan suatu penilaian terhadap lahan tersebut. Salah satu prinsip dasar penilaian yang sering digunakan adalah Highest and Best Use (HBU), yaitu penggunaan dari suatu tanah kosong atau peningkatan suatu properti yang secara fisik memungkinkan, secara legal diijinkan, layak secara finansial, dan memiliki produktivitas maksimum (The Appraisal Institute, 2001). Analisa Highest and Best Use ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan kenaikan lahan tertinggi setelah dibangun suatu bangunan. Pemerintah Kota Semarang memiliki beberapa bangunan gedung yang berpotensi untuk dapat dikembangkan lebih baik lagi. Salah satunya ada Gedung Dargo

Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan III 2023 secara tahunan tumbuh sebesar 6,22% (yoy), lebih tinggi dibandingkan 5,87%  (yoy) pada triwulan Il 2023. Peningkatan indeks  permintaan  untuk  kategori  sewa  terutama terjadi  pada  segmen  hotel  didorong  pelaksanaan international  event  di  Jakarta.  Selain  itu,  kenaikan indeks permintaan untuk kategori sewa juga terjadi di Banten, Makassar, Semarang, Balikpapan, dan Palembang sejalan kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang semakin meningkat. Sementara itu, indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan III 2023 tumbuh sebesar 0, 39% (yoy), meningkat dibandingkan 0,36% (yoy) pada triwulan Il 2023 terutama didorong peningkatan permintaan segmen lahan industri di Semarang dan segmen warehouse complex di Palembang.

Nilai Investasi 100 Miliar Rupiah (*Ketentuan Nilai diatur setelah penentuan Skema Investasi)
Skema Investasi
  • KSP : Jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. Pembentukan strukturorganisasi pengelola hotel sesuai dengan ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
  • BGS : Perlu merobohkan bangunan existing terlebih dahulu. Jangka waktu BGS paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang.
Kondisi Saat Ini

Kondisi saat ini secara bangunan kurang baik karena mangkrak   tidak   terpakai   hingga   beberapa   tahun sehingga  terdapat  kios-kios  kosong  dan  furniture yang  rusak  berat.  Secara  struktur,  keadaan kolom balok  dalam   keadaan   baik   di  bagian  sisi  depan bangunan   dan   tidak   ada   kerusakan,   hanya   saja terdapat bagian kolom yang mengalami keretakan.

Bangunan Gedung Dargo berada di Jalan Dr. Cipto. Secara kepemilikan bahwa gedung ini milik Pemerintah Kota Semarang namun terjadi Perjanjian Kontrak Bagi Usaha dengan PT. Investindo Cipta Perdana pada tanggal 15 Juni 1992 dengan sistem BOT (build-operate-transfer) dengan kontrak perjanjian selama 30 tahun yang akan berakhir pada Tahun 2023 

Ruang Lingkup Proyek

1. Perencanaan dan Desain:
a. Identifikasi kebutuhan dan tujuan penggunaan gedung.
b. Pengembangan desain arsitektur dan teknik.
c. Penyesuaian desain dengan standar keamanan, keberlanjutan, dan aksesibilitas.

2. Persiapan Site:
a. Pembersihan dan persiapan situs konstruksi.
b. Pemasangan peralatan sementara seperti pagar konstruksi dan tempat penyimpanan.

3. Konstruksi Bangunan:
a. Renovasi struktur bangunan termasuk fondasi, dinding, atap, dan lantai.
b. Pemasangan sistem utilitas seperti listrik, air, dan sanitasi.
c. Renovasi jendela, pintu, dan instalasi sistem keamanan.
d. Pemasangan sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning).
e. Penyelesaian eksterior seperti pengecatan dan penutup dinding.

4. Interior Finishing:
a. Instalasi penutup lantai, dinding, dan langit-langit.
b. Pemasangan peralatan interior seperti lampu, peralatan dapur, dan perabotan.
c. Penyelesaian dekoratif seperti pengecatan interior dan penempatan dekorasi.
d. Instalasi sistem komunikasi dan teknologi informasi.

5. Pengujian dan Inspeksi:
a. Pengujian fungsi sistem utilitas dan keamanan.
b. Pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan standar bangunan setempat.
c. Penilaian keamanan struktural dan keamanan bangunan.

6. Penyelesaian Proyek dan Penyerahan:
a. Penyelesaian pekerjaan sisa dan detail kecil.
b. Pelaporan dokumentasi dan administrasi proyek.
c. Pelatihan pengguna akhir tentang pengoperasian dan pemeliharaan bangunan.
d. Penyerahan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung.

7. Operasi dan Pemeliharaan:
a. Mengelola penggunaan bangunan dan fasilitas.
b. Pemeliharaan rutin dan perawatan bangunan dan sistem.
c. Penanganan perbaikan dan pembaruan sesuai kebutuhan.

Ketersediaan Pasar

1. Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan 3 2023 secara tahunan tumbuh sebesar 6,22% (yoy).
2. Peningkatan permintaan segmen lahan industri dan segmen warehouse complex.
3. Peningkatan indeks permintaan untuk kategori sewa terutama pada segmen hotel.

Luas Lahan 14.237 m2
Sumber Air

PDAM dan Sumur Artetis

Kelistrikan

PLN

Telekomunikasi
  • Jaringan Data 4G/5G 
  • Jaringan Seluruh Provider
  • Jaringan Telepon