Gedung Dargo Kota Semarang
Proyek Potensial

Latar Belakang :
Peningkatan jumlah penduduk di beberapa kota besar di Indonesia seperti di Semarang tidak sebanding dengan adanya peningkatan luas lahan. Untuk mengetahui peruntukan bangunan apa yang terbaik untuk didirikan, maka perlu dilakukan suatu penilaian terhadap lahan tersebut. Salah satu prinsip dasar penilaian yang sering digunakan adalah Highest and Best Use (HBU), yaitu penggunaan dari suatu tanah kosong atau peningkatan suatu properti yang secara fisik memungkinkan, secara legal diijinkan, layak secara finansial, dan memiliki produktivitas maksimum (The Appraisal Institute, 2001). Analisa Highest and Best Use ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan kenaikan lahan tertinggi setelah dibangun suatu bangunan. Pemerintah Kota Semarang memiliki beberapa bangunan gedung yang berpotensi untuk dapat dikembangkan lebih baik lagi. Salah satunya ada Gedung Dargo
Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan III 2023 secara tahunan tumbuh sebesar 6,22% (yoy), lebih tinggi dibandingkan 5,87% (yoy) pada triwulan Il 2023. Peningkatan indeks permintaan untuk kategori sewa terutama terjadi pada segmen hotel didorong pelaksanaan international event di Jakarta. Selain itu, kenaikan indeks permintaan untuk kategori sewa juga terjadi di Banten, Makassar, Semarang, Balikpapan, dan Palembang sejalan kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang semakin meningkat. Sementara itu, indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan III 2023 tumbuh sebesar 0, 39% (yoy), meningkat dibandingkan 0,36% (yoy) pada triwulan Il 2023 terutama didorong peningkatan permintaan segmen lahan industri di Semarang dan segmen warehouse complex di Palembang.
Nilai Investasi | 100 Miliar Rupiah (*Ketentuan Nilai diatur setelah penentuan Skema Investasi) | |
Skema Investasi |
|
|
Kondisi Saat Ini |
Kondisi saat ini secara bangunan kurang baik karena mangkrak tidak terpakai hingga beberapa tahun sehingga terdapat kios-kios kosong dan furniture yang rusak berat. Secara struktur, keadaan kolom balok dalam keadaan baik di bagian sisi depan bangunan dan tidak ada kerusakan, hanya saja terdapat bagian kolom yang mengalami keretakan. Bangunan Gedung Dargo berada di Jalan Dr. Cipto. Secara kepemilikan bahwa gedung ini milik Pemerintah Kota Semarang namun terjadi Perjanjian Kontrak Bagi Usaha dengan PT. Investindo Cipta Perdana pada tanggal 15 Juni 1992 dengan sistem BOT (build-operate-transfer) dengan kontrak perjanjian selama 30 tahun yang akan berakhir pada Tahun 2023 |
|
Ruang Lingkup Proyek |
1. Perencanaan dan Desain: |
|
Ketersediaan Pasar |
1. Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan 3 2023 secara tahunan tumbuh sebesar 6,22% (yoy). |
|
Luas Lahan | 14.237 m2 | |
Sumber Air |
PDAM dan Sumur Artetis |
|
Kelistrikan |
PLN |
|
Telekomunikasi |
|
Npv | - | |
Irr | - | |
Bc Ratio | - | |
Payback Period |
Nama Pic | Semarang City Investment and Integrated Licensing Service | |
Nama Instansi | Kota Semarang | |
Alamat Instansi | Jl. Urip Sumoharjo KM. 17, Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang | |
Hp/Email | 082136002056 / dpmptsp@semarangkota.go.id |