Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)
Proyek Prospektif

Latar Belakang :
Dalam Pengelolaan Sampah perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, yangdisebut dengan PLTSa, melalui pengelolaan sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah, Kota Semarang masuk dalam lokasi pelaksanaan pembangunan PSEL(Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). Tertuang pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018
Pada Peraturan Presiden No.109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) (daftar proyek diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan)
Target Perubahan dalam sistem Pengelolaan Sampah Kota Semarang
Penyediaan Fasilitas pengelolaan sampah yang baru yang menggantikan TPA yang saat ini kelebihan beban
Pengurangan Sampah sebanyak minimal 80%
Fasilitas pengolahan Lindi (Limbah Cair)
Konversi sampah menjadi energi/listrik (jika menggunakan teknologi WtE) yang memenuhi standar emisi
Nilai Investasi | 2,6 Triliun Rupiah (dengan asumsi Open Teknologi) | |
Skema Investasi |
Ruang Lingkup KPBU
Periode KPBU : 20 tahun dengan periode konstruksi maksimal 3 tahun |
|
Kondisi Saat Ini |
Tempat Pembuangan Akhir Jatibarang, Kota Semarang. |
|
Ruang Lingkup Proyek |
1. Rancang, Bangun, Operasi, dan Pemeliharaan fasilitas PSEL atau aktifitas PSEL terkait 2. Rancang, Bangun, Operasi, dan Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung untuk fasilitas PSEL 3. Melakukan Persiapan Lokasi dan Investigasi Lahan 4. Pemasangan jalur transmisi 5. Mengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) |
|
Ketersediaan Pasar |
1. Permintaan akan sumber energi terbarukan seperti energi dari sampah meningkat. Inisiatif pemerintah dan regulasi yang mendorong penggunaan energi terbarukan. 2. Investasi dalam proyek-proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik semakin meningkat, baik dari sektor swasta maupun pemerintah. 4. Kebijakan dan regulasi pemerintah dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik. Insentif pajak, dana hibah, dan target energi terbarukan. |
|
Luas Lahan | 11 Ha | |
Sumber Air | ||
Kelistrikan |
PLN |
|
Telekomunikasi |
Npv | ||
Irr | ||
Bc Ratio | ||
Payback Period |
Nama Pic | DPMPTSP Kota Semarang | |
Nama Instansi | Kota Semarang | |
Alamat Instansi | ||
Hp/Email | 082136002056 / dpmptsp@semarangkota.go.id |