Proyek Siap Ditawarkan
Instalasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis Kota Surakarta
Latar Belakang :
Proyek Investasi Instalasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis adalah proyek yang direncanakan akan dibangun di Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Kota Surakarta.
Lokasi Pembangunan Instalasi Pengolahan limbah B3 medis ini berada di lahan Hak Pakai Nomor 22, milik Pemerintah Kota Surakarta seluas 3 hektar yang berlokasi sesuai masterplan yang ada, yang beralamat di Jl. Pelangi Selatan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta 57127, dengan infrastruktur jalan yang sangat baik, dekat dan mudah dijangkau.
Proyek Investasi ini merupakan proyek yang termasuk dalam sektor Infrastruktur untuk memberikan fasilitas pengolahan limbah B3 medis bagi fasilitas layanan Kesehatan di Kota Surakarta dan wilayah Kabupaten/Kota Sekitarnya, serta memberi manfaat dari sudut pandang ekonomi, lingkungan dan sosial.
Lokasi Proyek | Kota Surakarta |
Nilai Investasi | Rp 35.916.000.000,- |
Skema Investasi | Kerjasama Business to Business antar investor dengan BUMD Kota Surakarta |
Kondisi Saat Ini | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) |
Ruang Lingkup Proyek |
|
Ketersediaan Pasar | Hasil pengolahan limbah B3 Medis akan dijadikan energi listrik |
Luas Lahan | 3 Ha |
Sumber Air | Sumur Dalam |
Kelistrikan | Pembangkit Lsiitrik Tenaga Sampah (PLTSa) 2 MW |
Telekomunikasi | Jaringan telekomunikasi kabel dan nirkabel 4G |
Npv | Rp 30.285.777.367,- |
Irr | 21% |
BC Ratio | - |
Payback Period | 6,95 tahun |
Nama Pic | Novia Trihananto |
Nama Instansi | Kota Surakarta |
Alamat Instansi | Jalan Menteri Supeno No. 10, Surakarta City, Central Java |
Hp/Email | 081931662531 / dpmptsp@surakarta.go.id |