Proyek Siap Ditawarkan
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro Logawa dan Banjaran
Latar Belakang :
Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya energi primer yang sangat berlimpah. Sumber daya energi primer tersebut meliputi sumber daya energi terbarukan dan sumber daya energi tak terbarukan. Khusus pada sumber daya energi terbarukan yaitu angin, surya, air, geotermal sampai biomassa, Indonesia memiliki potensi yang sangat berlimpah. Namun demikian, hingga sekarang, energi terbarukan tersebut baru memasok sekitar 11% energi listrik masyarakat. Dengan semakin minimnya cadangan minyak bumi di Indonesia, maka pemanfaatan energi alternatif non migas harus ditingkatkan. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi laju pengerukan sumber daya energi tak terbarukan khususnya minyak bumi dan gas bumi.
Dari sisi lain upaya tersebut diharapkan mampu untuk mempertahankan kualitas lingkungan. Hal seperti dalam kesepakatan Protokol Kyoto. Dalam protokol tersebut disepakati untuk mereduksi kerusakan lingkungan, terutama pencemaran udara yang diakibatkan oleh penggunaan bahan bakar fosil. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka pemanfaatan sumber daya energi primer yang dapat diperbaharui layak didorong seperti yang tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam hal ini, Pemerintah mempunyai target pada Tahun 2025 pasokan energi yang berasal dari sumber daya energi terbarukan mencapai 20%. Untuk merealisasikannya maka pemanfaatan sumber daya energi primer terbarukan mulai digalakkan dengan pembangunan PLTA yang diharapkan mampu mereposisi fungsi PLTD yang memiliki biaya operasional sangat tinggi dan untuk mengurangi laju pengerukan bahan bakar minyak.
Selain itu, dalam rangka mengembangkan potensi yang ada di Kabupaten Banyumas, khususnya di bidang pembangkitan listrik tenaga air, maka PT. BANYUMAS INVESTAMA JAYA bermaksud untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Logawa-Sunyalangu yang terletak di hulu sungai Logawa dan juga PLTM yang ada di Sungai Banjaran. Sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mengurangi pemakaian sumber daya alam yang tidak terbarukan (unrenewable/ seperti minyak, gas bumi dan batubara, maka pengembangan potensi sumber daya air sebagai energi alternatif baru terbarukan (renewable) sangat perlu untuk terus digalakkan. Dengan memanfaatkan beda tinggi yang ada, maka air yang biasanya hanya terbuang percuma, energi potensialnya dapat digunakan untuk memutar turbin dan putaran turbin tersebut dipakai untuk memutar generator sehingga menghasilkan tenaga listrik.
Pembangunan PLTA biasanya memang memerlukan biaya investasi yang cukup besar, terutama untuk investasi konstruksi sipil. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena lokasi PLTA sangat tergantung dari kondisi topografi dan geologi daerah yang akan dikembangkan. Apabila daerah tersebut memiliki topografi yang cukup mudah, kondisi geologi yang cukup baik dan cukup dekat dengan akses jalan, maka biaya pekerjaan sipil akan menjadi lebih murah, tetapi sebaliknya apabila topografinya sulit, kondisi geologinya kurang menguntungkan (misal: terletak di atas jalur patahan) dan jauh dari jalan akses, maka pengembangan PLTA tersebut menjadi sangat mahal. Namun demikian, biaya operasi PLTA sangat murah karena pada saat pengoperasian tidak memerlukan pembelian bahan bakar. Keuntungan-keuntungan lain yang akan didapat apabila membangun PLTA adalah dapat mengurangi pencemaran dan aman terhadap lingkungan.
Lokasi Proyek | Kabupaten Banyumas |
Nilai Investasi | Logawa 3: Rp44,28 miliar; Logawa 2: Rp32,5 miliar; Banjaran: Rp34,9 miliar |
Skema Investasi | Kerjasama Pemanfaatan |
Kondisi Saat Ini | Untuk memperbaiki ketertinggalan pembangunan kapasitas pembangkitan tenaga listrik terhadap pertumbuhan permintaan untuk listrik khususnya sejak krisis ekonomi, Pemerintah melakukan upaya pertama-tama dengan memperbaiki sisi perundang-undangan dan peraturan. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan peraturan mulai dariNo. 30 Tahun 2009 sampai Kepmen ESDM no 12 tahun 2017 , usaha penyediaan listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan dapat dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha yang ditentukan oleh Pemerintah (monopoli). Kegiatan usaha kelistrikan tersebut dikompetisikan oleh semua badan usaha, termasuk swasta yang dikenal sebagai Independent Power Producer (”IPP”). Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 31 tahun 2009 tanggal 13 November 2009 yang berisi tentang: “Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT. PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik”. Sementara itu lahan tegalan milik BUMD Kabupaten Banyumas (PT. BANYUMAS INVESTAMA JAYA). Namun terdapat proyek sejenis yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Logawa 1 dengan menggunakan 2 (dua) turbin yang memiliki kapasitas masing-masing 1500 MW, mampu menghasilkan tegangan dasar 6,3 KV dan listrik sebesar 3 MW yang kemudian dibeli oleh PLN sebesar Rp. 1.100/KWH.
|
Ruang Lingkup Proyek | PRA-PPA Dalam tahap Pra-PPA akan dilakukan serangkaian kegiatan antara lain : A. Pengumpulan data dan informasi antara lain : - Pembelian peta topografi, peta geologi, data hujan, data debit sungai, dsb. - Survey pengenalan lapangan. - Desk Study. - Pembuatan Studi Kelayakan. - Pembuatan UKL dan UPL. - Penyusunan Kerangka Acuan (Term of Reference) desain rinci. B. Koordinasi dengan pihak terkait : - Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk mendapatkan ijin-ijin yang diperlukan (Ijin Prinsip, Ijin Lokasi, Ijin Gangguan/HO, IMB, dll). - Balai PSDA Serayu Citanduy untuk izin pemanfaatan air permukaan dan Rekomendasi teknis pembangunan PLTM LOGAWA 2 SUNYALANGU dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) BANJARAN. - Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi untuk mendapatkan Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (IUKU). - Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendapatkan izin penanaman modal dalam negeri. - PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY untuk mendapatkan kontrak jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement). PASCA-PPA Rangkaian kegiatan Pasca-PPA antara lain : - Desain Rinci. - Pembebasan tanah lokasi PLTA Logawa & PLTA Banjaran. - Supervisi selama pembangunan proyek yang diperkirakan akan membutuhkan waktu 1 (satu) sampai 1,5 (satu setengah) tahun. - Pengoperasian PLTA Logawa & PLTA Banjaran sesuai dengan umur yang telah direncanakan. |
Ketersediaan Pasar | Pendapatan dari penjualan listrik sebesar Rp. 985,-/Kwh |
Luas Lahan | Logawa 3: 28.000 m2; Logawa 2: 15.000 m2; Banjaran: 19.000 m2 |
Sumber Air | Ketersediaan sumber air melimpah dari aliran Sungai Logawa dan Sungai Banjaran |
Kelistrikan | Daya terisi 2 x 1500KW dengan harga jual ke PT. PLN (Persero) 911,00/KWh |
Telekomunikasi | Lokasi mendukung sinyal seluler yang baik |
Npv | Logawa 3: Rp47,95 miliar; Logawa 2: Rp24,95 miliar; Banjaran: Rp29,42 miliar |
Irr | Banjaran: 15,70%; Logawa 2: 25,82%; Logawa 3: 22,82% |
BC Ratio | - |
Payback Period | Logawa 3: 3 Tahun 8 Bulan; Logawa 2: 4 Tahun; Banjaran: 5 Tahun 2 Bulan |
Nama Pic | DPMPTSP Kabupaten Banyumas |
Nama Instansi | Kabupaten Banyumas |
Alamat Instansi | PT. Banyumas Investama Jaya (Perseroda), Jln. D.I. Panjaitan no 8 Purwokerto 53141 |
Hp/Email | 085227064655 / dpmptspbanyumas.bidangpippm@gmail.com |