Pembangunan Industri Penyulingan Melati
Proyek Siap Ditawarkan

Latar Belakang :
Pembangunan industri penyulingan melati ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana dan prasarana penyulingan bunga melati yang dapat meningkatkan daya saing perekonomian di Kabupaten Pemalang. Sedangkan tujuan dari pembangunan industri penyulingan melati adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan nilai tambah produk primer melati dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan penciptaan lapangan pekerjaan.
- Mengembangkan kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat pada bidang-bidang agribisnis dan bidang - bidang usaha terkait.
- Merangsang perkembangan usaha tani komoditas melati untuk lebih produktif dan menghasilkan produk-produk berkualitas.
Pembangunan industri melati ini membuka peluang berkembangnya industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang mengingat potensi produksi melati di wilayah Pantura (Pemalang, Tegal dan Pekalongan) mencapai 15.330 ton dengan luas lahan budidaya mencapai 600 ha (Agroindo). Industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang ini juga merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pengembangan melati sebagai produk unggulan daerah yang ditempuh salah satunya adalah dengan mengembangkan industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang.
Nilai Investasi | Rp28,52 miliar | |
Skema Investasi |
Pola manajemen dalam pembangunan industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang adalah swasta murni. Dalam hal ini investor atau perusahaan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap proses pembangunan fisik dan proses pengelolaan kegiatan penyulingan melati. Sementara itu Pemerintah Daerah selama proses pembangunan dan pengelolaan industri penyulingan melati berperan dalam hal pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka mempermudah terealisasinya kemudahan berusaha di Kabupaten Pemalang. Sedangkan Koperasi Melati sebagai salah satu lembaga petani dan pengepul dapat berperan sebagai mitra bisnis perusahaan industri penyulingan melati yaitu sebagai penyuplai bahan baku bunga melati. Kelembagaan yang terlibat dalam pembangunan industri penyulingan melati antara lain :
|
|
Kondisi Saat Ini |
Secara geografis, industri penyulingan melati selalu berusaha mendirikan pabrik pengolahannya yang mendekati perkebunan melati. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kualitas hasil produksi khususnya untuk tetap mempertahankan aroma dan kesegaran melati tersebut. Mengingat lokasi perkebunan melati di Kabupaten Pemalang sebagian besar berada di wilayah pesisir maka perlu ditetapkan pula batasan-batasan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2038 mengenai rencana pola ruang kawasan yang diperuntukan bagi industri antara lain :
Berdasarkan kriteria tersebut, pengembangan peruntukan industri di wilayah Kabupaten Pemalang mencakup wilayah seluas 1.909 Ha yang terdiri atas : a. Koridor Pantura
b. Koridor Selatan Randudongkal (Desa Randudongkal, Tanahbaya, Mangli dan Karangmoncol) Berdasarkan kriteria tersebut, pada dasarnya industri penyulingan melati sebagai salah satu industri agro sebaiknya di kembangkan di Koridor Pantura. Kelebihannya adalah lokasi ini dekat dengan lokasi budidaya dan terletak di jalan arteri primer dan Tol Trans Jawa yang memudahkan dalam mendistribusikan produknya.
|
|
Ruang Lingkup Proyek |
Pembangunan industri penyulingan melati |
|
Ketersediaan Pasar |
Peluang pasar bunga melati di dalam dan luar negeri cukup besar, namun produksi bunga melati Indonesia baru mampu memenuhi kurang lebih 22% dari kebutuhan melati pasar dunia. Sedangkan potensi pasar minyak melati dapat dijelaskan sebagai berikut :
Keberhasilan dalam pemasaran minyak melati dapat ditentukan oleh ketepatan strategi pemasaran yang diterapkannya dengan dasar memperhatikan situasi dan kondisi dari analisis pasarnya.
|
|
Luas Lahan | > 5 Ha | |
Sumber Air |
Sumber Air berasal dari Sumur Dalam |
|
Kelistrikan |
Kelistrikan berasal dari PLN, meliputi PLN Comal dan PLN Randudongkal |
|
Telekomunikasi |
Telekomunikasi dari Jaringan Telkom |
Npv | Rp 39.041.632.425 | |
Irr | 33,37% | |
Bc Ratio | - | |
Payback Period | 3,32 Tahun |
Nama Pic | DPMPTSP Kabupaten Pemalang | |
Nama Instansi | Kabupaten Pemalang | |
Alamat Instansi | Jl. Kyai Makmur No. 11 Pemalang 52312 | |
Hp/Email | 0284 3235541 / kpptpml@gmail.com |