Pembangunan Industri Penyulingan Melati

Proyek Siap Ditawarkan

Latar Belakang :

Pembangunan industri penyulingan melati ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana dan prasarana penyulingan bunga melati yang dapat meningkatkan daya saing perekonomian di Kabupaten Pemalang. Sedangkan tujuan dari pembangunan industri penyulingan melati adalah sebagai  berikut :

  • Meningkatkan nilai tambah produk primer melati dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan penciptaan lapangan pekerjaan.
  • Mengembangkan kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat pada bidang-bidang agribisnis dan bidang - bidang usaha terkait.
  • Merangsang perkembangan usaha tani komoditas melati untuk lebih produktif dan menghasilkan produk-produk berkualitas.

Pembangunan industri melati ini membuka peluang berkembangnya industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang mengingat potensi produksi melati di wilayah Pantura (Pemalang, Tegal dan Pekalongan) mencapai 15.330 ton dengan luas lahan budidaya mencapai 600 ha (Agroindo). Industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang ini juga merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pengembangan melati sebagai produk unggulan daerah yang ditempuh salah satunya adalah dengan mengembangkan industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang.

 

 

Nilai Investasi Rp28,52 miliar
Skema Investasi

Pola manajemen dalam pembangunan industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang adalah swasta murni. Dalam hal ini investor atau perusahaan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap proses pembangunan fisik dan proses pengelolaan kegiatan penyulingan melati. Sementara itu Pemerintah Daerah selama proses pembangunan dan pengelolaan industri penyulingan melati berperan dalam hal pengawasan dan pengendalian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka mempermudah terealisasinya kemudahan berusaha di Kabupaten Pemalang. Sedangkan Koperasi Melati sebagai salah satu lembaga petani dan pengepul dapat berperan sebagai mitra bisnis perusahaan industri penyulingan melati yaitu sebagai penyuplai bahan baku bunga melati.

Kelembagaan yang terlibat dalam pembangunan industri penyulingan melati  antara lain :

  1. Pemerintah Daerah
    Pemerintah Daerah berperan dalam memberikan perizinan terkait izin pemanfaatan ruang dan bangunan, izin kegiatan, izin lingkungan dan sebagainya. Selain itu Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam memberikan kemudahan, pengawasan dan pengendalian selama proses pembangunan dan operasional perusahaan.
  2. Koperasi Melati 
    Koperasi Melati berperan sebagai mitra usaha industri penyulingan melati melalui berbagai bentuk kemitraan yang dapat mendukung ketersediaan bahan baku bagi perusahaan.

 

Kondisi Saat Ini

Secara geografis, industri penyulingan melati selalu berusaha mendirikan pabrik pengolahannya yang mendekati perkebunan melati. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kualitas hasil produksi khususnya untuk tetap mempertahankan aroma dan kesegaran melati tersebut. Mengingat lokasi perkebunan melati di Kabupaten Pemalang sebagian besar berada di wilayah pesisir maka perlu ditetapkan pula batasan-batasan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2038 mengenai rencana pola ruang  kawasan yang diperuntukan bagi industri  antara lain :

  1. Topografi
    Kawasan peruntukan industri yang dimaksud adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri. Kawasan ini diharuskan menempati wilayah landai atau kemiringan lahannya kurang dari 150.
  2. Potensi air tanah
    Kawasan peruntukan industri ini juga dipersyaratkan memiliki potensi air tanah sedang sampai tinggi.
  3. Tidak termasuk dalam kawasan rawan bencana
    Kawasan rawan bencana yang dimaksud adalah longsor, banjir dan bencana alam lainnya.
  4. Aksesibilitas
    Aksesibilitas mencakup kemudahan dalam pencapaian lokasi yang ditunjang dengan sarana dan prasarana jalan dan telekomunikasi yang memadai.

Berdasarkan kriteria tersebut, pengembangan peruntukan industri di wilayah Kabupaten Pemalang mencakup wilayah seluas 1.909 Ha yang terdiri atas :

a. Koridor Pantura

  1. Koridor Lawangrejo-Sugihwaras 
  2. Koridor Pelutan-Beji (Jalingkut) 
  3. Koridor Kalirandu-Pesucen 
  4. Koridor Jatirejo-Ujunggede 

b. Koridor Selatan

Randudongkal (Desa Randudongkal, Tanahbaya, Mangli dan Karangmoncol)

Berdasarkan kriteria tersebut, pada dasarnya industri penyulingan melati sebagai salah satu industri agro sebaiknya di kembangkan di Koridor Pantura. Kelebihannya adalah lokasi ini dekat dengan lokasi budidaya dan terletak di jalan arteri primer dan Tol Trans Jawa yang memudahkan dalam mendistribusikan produknya.

 

Ruang Lingkup Proyek

Pembangunan industri penyulingan melati

Ketersediaan Pasar

Peluang pasar bunga melati di dalam dan luar negeri cukup besar, namun produksi bunga melati Indonesia baru mampu memenuhi kurang lebih 22% dari kebutuhan melati pasar dunia. Sedangkan potensi pasar minyak melati dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Pangsa Pasar Dalam Negeri (Domestik)
    Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun antara tahun 2017 – 2018, Badan Pusat Statistik mencatat Indonesia mendatangkan (impor) 2.480 ton minyak essential melati dari Singapura, Thailand dan China dan kecenderungan akan semakin meningkat setiap tahunnya. Dari informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa prospek dan pangsa pasar minyak melati dalam negeri sangat menjanjikan dan profitable.
  2. Pangsa Pasar Luar Negeri (Ekspor)
    Sementara itu untuk pasar luar negeri (ekspor) hampir semua negara di dunia membutuhkan minyak melati, tapi pangsa pasar terbesar minyak melati adalah negara-negara Uni Eropa seperti Jerman, Prancis, Italia dan Belanda.

Keberhasilan dalam pemasaran minyak melati dapat ditentukan oleh ketepatan strategi pemasaran yang diterapkannya dengan dasar memperhatikan situasi dan kondisi dari analisis pasarnya. 

  1. Luas Pasar
    Pasar minyak melati adalah untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun ekspor. Sampai saat ini produksi minyak melati di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor. Dengan demikian dapat dikatakan pasar minyak melati masih terbuka luas yang mencapai 2.480 ton per tahun untuk konsumsi dalam negeri.
  2. Struktur Pasar
    Struktur pasar minyak melati adalah persaingan sempurna dimana penyedia perusahaan industri penyulingan melati bersaing secara bebas untuk mendapatkan konsumen.
  3. Potensi Pasar (Market Share)
    Potensi pasar atau market share merupakan bagian pasar yang mampu dikuasai oleh perusahaan industri penyulingan melati apabila dibandingkan dengan penjualan seluruh industrinya (total penjualan perusahaan yang sejenis). Sehingga dapat dikatakan bahwa market share merupakan proporsi kemampuan perusahaan industri penyulingan melati terhadap keseluruhan penjualan seluruh pesaing, termasuk penjualan perusahaan itu sendiri. Tingkat market share ditunjukan dan dinyatakan dalam angka prosentase.

    Market share industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang didasarkan pada kapasitas produksi yaitu bahan baku melati yang diolahnya. Dengan potensi bahan baku bunga melati di wilayah pantura yang mencapai 15.330 ton per tahun  dan dengan mempertimbangkan penggunaan lain seperti untuk bunga tabur, roncean dan untuk keperluan industri teh maka kapasitas bahan baku bunga melati yang dapat diolah industri penyulingan melati di Kabupaten Pemalang diperkirakan sebesar 20% atau 3.066 ton per tahun.
Luas Lahan > 5 Ha
Sumber Air

Sumber Air berasal dari Sumur Dalam

Kelistrikan

Kelistrikan berasal dari PLN, meliputi PLN Comal dan PLN Randudongkal

Telekomunikasi

Telekomunikasi dari Jaringan Telkom