Proyek Potensial
Perencanaan Proyek Investasi Sidotopo
Latar Belakang :
Perkembangan dan dinamika Kota Magelang yang pesat sebagai kota jasa saat ini tidak lepas dari kondisi geografis yang ada walaupun luasnya hanya 18, 12 Km2 . Secara geografis Kota Magelang terletak pada 110012’30” – 110012’52” Bujur Timur dan 7026’28” - 7030’9” Lintang Selatan serta terletak pada posisi strategis, karena berada tepat di tengah tengah Pulau Jawa dan berada di persilangan jalur transportasi dan ekonomi antara Semarang – Magelang – Yogyakarta dan Purworejo, disamping berada pada persimpangan jalur wisata lokal maupun regional antara Yogyakarta - Borobudur – Kopeng dan Dataran Tinggi Dieng. Letak strategis Kota Magelang juga ditunjang dengan penetapan Kota Magelang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kawasan Purwomanggung (Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang) dalam Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Secara Topografis Kota Magelang merupakan dataran tinggi yang berada kurang lebih 380 m diatas permukaan laut, dengan kemiringan berkisar antara 50 – 450, sehingga Kota Magelang merupakan wilayah yang bebas banjir dengan ditunjang keberadaan sungai Progo di sisi barat dan sungai Elo di sisi timur.
Klimatologi Kota Magelang dikategorikan sebagai daerah beriklim basah dengan curah hujan yang cukup tinggi sebesar 7,10mm/tahun. Secara administratif Kota Magelang terbagi atas 3 Kecamatan dan 17 Kelurahan dengan batas batas wilayah Sebelah Utara Kecamatan Secang, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sebelah Timur adalah Sungai Elo, Kecamatan Tergalrejo, Kabupaten Magelang. Sebelah Selatan adalah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Sebelah Barat adalah Sungai Progo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Pemerintah Kota Magelang telah melakukan study melalui Highest Best Use (HBU) terhadap lahan milik Pemerintah Daerah yang mempunyai prospek untuk dikembangkan salah satunya adalah Kawasan Sidotopo. Highest Best Use (HBU) adalah penggunaan yang paling memungkinkan dan di izinkan dari suatu atau tanah yang sudah dibangun, yang mana dibenarkan oleh peraturan, secara fisik memungkinkan, layak secara keuangan dan menghasilkan nilai tertinggi. HBU dari suatu properti tidak tergantung dari analisis subyektif, siapa pemilik, pengembang maupun penilai properti sekalipun, tetapi HBU ini tercipta akibat adanya kekuatan persaingan pasar dimana properti tersebut terletak.
Lokasi Proyek | Kota Magelang |
Nilai Investasi | Rp 419.479.000.000 |
Skema Investasi | Skema kerjasama yang memungkinkan dalam pengembangan ini adalah kerjasama pemanfaatan dengan Skema Bangun Guna Serah yang selanjutnya di singkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. |
Kondisi Saat Ini | Tapak yang berlokasi di Kawasan Sidotopo Jalan A. Yani Kota Magelang, secara eksisting saat ini masih berupa tanah kosong yang pemanfaatannya kurang optimal. Memiliki bentuk menyerupai persegi panjang dengan luas tapak keseluruhan ± 26.500 m2. Secara umum lokasi lahan bisa dikatakan fluktuatif atau naik turun seperti perbukitan terasering. Mempertimbangkan bentuk tapak yang memiliki lahan yang luas serta peruntukan sekitar lokasi asset, maka diatas tapak tersebut dapat dikembangkan beberapa alternatif yang memungkinkan pengembangan produk properti lainnya yang lebih optimal. |
Ruang Lingkup Proyek | Peruntukan Lahan Peruntukan lahan untuk Perdagangan dan Jasa Status kepemilikan lahan Lokasi Proyek yang dipilih adalah lahan milik Pemerintah Daerah di Sidotopo, Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara |
Ketersediaan Pasar | Kota Magelang merupakan daerah strategis yang terletak pada persilangan jalur transportasi utama Semarang – Yogyakarta, jalur kegiatan ekonomi Semarang – Yogyakarta – Purworejo dan jalur wisata Yogyakarta – Borobudur – Kopeng dan Dataran Tinggi Dieng. Sesuai dengan lokasi dan peruntukannya adalah kawasan komersial. Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Magelang, lokasi rencana proyek diarahkan sebagai kawasan komersial perdagangan dan jasa. Dari alternatif opsi pengembangan properti tersebut nantinya akan ditentukan untuk hasil terhadap pengembangan properti yang paling memberikan keuntungan yang optimal. Berdasarkan analisa perkembangan pasar properti diatas, baik secara makro maupun mikro, properti di sekitar lokasi obyek studi yaitu wilayah Jalan A. Yani Kp. Sidotopo, Kel. Kedungsari, Kec. Magelang Utara Kota Magelang dan sekitarnya, dan sesuai dengan regulasi peruntukan yang berlaku untuk area lokasi obyek tersebut. Maka lahan obyek studi atas kepemilikan aset Pemerintah Kota Magelang, dari berbagai alternatif yang mungkin untuk dikembangkan, pilihan yang paling memungkinkan dan optimal saat ini adalah untuk dikembangkan menjadi properti dengan alternatif pengembangan sebagai berikut :
Namun demikian, apabila dikaji lebih mendalam kondisi pasar properti di Kota Magelang khususnya di sekitar lokasi obyek studi, yang berada di pusat Kota Magelang, lokasi yang cukup strategis diharapkan alternatif pengemabnagan properti yang memiliki prospek baik dan kinerja menguntungkan bagi investor dan Pemerintah Kota Magelang. |
Luas Lahan | "26.500 m2" |
Sumber Air | Ketersediaan air bersih dilayani oleh PDAM dengan 5 sumber mata air di Magelang dengan kapasitas terpasang 431,32 liter per detik |
Kelistrikan | Kapasitas distribusi APJ Magelang 92.440 KV, dengan kapasitas distribusi tersebut masih sangat mampu melayani hingga 2035 |
Telekomunikasi | Kawasan Sidotopo terletak di perkotaan, sehingga untuk jaringan telekomunikasi sudah tidak menjadi kendala dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi. |
Npv | Mall : 22.462.334.513, Hotel Bintang 4 : 14.190.111.011, Mix Mall & Hotel Bintang 4 : 42.713.608.346 |
Irr | Mall: 12.10%; 4-Star Hotel: 11.96%; Mix Mall & 4-Star Hotel: 12.11% |
BC Ratio | 10,91 per year |
Payback Period | Mall : 11 Tahun, Hotel Bintang 4 : 11 Tahun, Mix Mall & Hotel Bintang 4 : 11 Tahun |
Nama Pic | DPMPTSP Kota Magelang |
Nama Instansi | Kota Magelang |
Alamat Instansi | Jl. Veteran No. 7 Kota Magelang 56117 Jawa Tengah |
Hp/Email | 0293 314663 / dpmptspmglkota@gmail.com |