KPI Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak (58 Ha)
Kabupaten Demak
Rincian Luas
Luas Total
58,00 Ha
LSD (Lahan Sawah Dilindungi)
–
Luas Efektif
58,00 Ha
Lokasi
Kecamatan Karangawen
Titik perkiraan pusat kecamatan, bukan batas kawasan. Koordinat diperoleh dari penelusuran nama kecamatan pada OpenStreetMap, bukan dari pengukuran lapangan. Untuk batas resmi kawasan, rujuk dokumen RTRW kabupaten/kota terkait.
Infrastruktur Pendukung
Jaringan jalan dan konektivitas strategis, termasuk Jalan Pantura, jalan provinsi/kabupaten, serta akses Tol Semarang–Demak dengan exit tol di Kecamatan Sayung. Tersedia jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, serta sistem penyediaan dan jaringan sumber daya air. Beberapa wilayah juga memiliki dukungan jaringan gas, jaringan kereta api, serta infrastruktur transportasi laut dan pelabuhan, sehingga secara umum mendukung kebutuhan operasional, distribusi, dan logistik kegiatan industri.
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 : Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011-2031
Unduh DokumenDokumen Perda tidak disimpan pada portal ini. Tautan membuka Database Peraturan BPK dengan pencarian yang sudah terisi Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 , tempat dokumen resmi dapat dibuka dan diunduh.
Tertarik dengan kawasan ini?
Sampaikan minat Anda, tim DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota terkait akan menindaklanjuti.
Form Minat
Sampaikan minat investasi Anda pada kawasan ini.