Industri Garam
Proyek Siap Ditawarkan
Latar Belakang :
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki wilayah lautan lebih luas dibandingkan daratannya. Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi yang bersumber dari sumber daya kelautan. Sebagai negara maritim, Indonesia kaya akan sumber daya kelautan baik hayati maupun non hayati. Salah satu kekayaan laut non hayati yang dimiliki Indonesia adalah garam.
Peraturan Presiden No 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasionl di sektor teknologi adalah pengembangan industri garam secara nasional. Melalui Perpres ini pemerintah mendorong Proyek Strategis Naisonal (PGN) terkait pengembangan industri garam yang terintegrasi untuk mendukung target subtitusi impor garam.
Tingkat kebutuhan garam meningkat setiap tahunnya, hal ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik kenaikan kebutuhan garam dari tahun 2016-2020 yang mana pada tahun 2020 kenaikan kebutuhan garam meningkat hingga sebesar 4,5 juta ton
Sedangkan pada 2021, total kebutuhan nasional mencapai 4,6 juta ton. Sementara, data BPS menunjukkan produksi garam nasional tidak sampai 1,5 juta ton. Karena itu, Indonesia masih harus mengimpor garam dengan nilai hingga 97 juta dollar AS pada 2020. Tingginya tingkat kebutuhan garam di Indonesia belum dapat terpenuhi sepenuhnya dan masih mengandalkan garam impor dari luar negeri. Maka dari itu Indonesia perlu mengembangkan dan memanfaatkan daerah-daerah pesisir yang berpotensi untuk memproduksi garam sehingga Indonesia mengurangi impor garam.
Garam memegang peran penting dalam kehidupan, garam bukan hanya digunakan untuk dikonsumsi namun juga dapat digunakan sebagai garam industri. Adapun perbedaan antara garam konsumsi dan garam industri yaitu pada kandungan Natrium Chlorida (NaCl) nya. Garam konsumsi memiliki kandungan NaCl sebesar 94% sedangkan garam industri memiliki kandungan NaCl minimal sebesar 97%.
Salah satu daerah yang berpotensi dalam menghasilkan garam yaitu Kabupaten Jepara. Kabupaten Jepara merupakan daerah yang memiliki luas wilayah laut sebesar 2.112,836 Km2 dan memiliki garis pantai sepanjang 82,73 km (Perda No.2 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Jepara). Berdasarkan data statistik KKP pada tahun 2020 Jepara menghasilkan garam sebesar 33.069.051. Berdasarkan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang menyatakan di Kabupaten Jepara pada tahun 2021 hasil NACL kering kisaran 96,34% – 99,67% dan NACL basah kisaran 85,18% – 90,81%. Berdasarkan hasil kajian kualitas garam di atas, maka garam Kabupaten Jepara dapat berpotensi untuk diproduksi menjadi garam industri.
| Nilai Investasi | : | Rp 89.090.071.000 |
| Skema Investasi | : |
Campuran pembiayaan 30% Ekuitas dan 70% Pembiayaan Utang Peningkatan di masa depan : menggabungkan analisis sensitivitas dan riset pasar terperinci untuk lebih memvalidasi asumsi dan mengoptimalkan operasi bisnis (kontrol kualitas, rantai pasokan dan strategi pemasaran) |
| Kondisi Saat Ini | : |
Luas lahan pengolahan garam di Jepara sebesar 504,5 Ha yang tersebar di enam desa yaitu, Tanggultlare, Bulakbaru, Panggung, Surodadi, Kalianyar dan Kedungmalang. Hasil produksi garam di Jepara belum sepenuhnya digunakan oleh masyarakat Jepara. Kebanyakan hasil garam yang dipanen dijual kepada para pengepul. Kondisi saat ini produksi garam Kabupaten Jepara merupakan garam krosok dengan kisaran harga Rp.250,- s.d. Rp.2.000,- per Kg. Fluktuasi harga garam di tingkat petani menyebabkan petani garam kadang menderita kerugian. Selain itu, kurangnya standar kualitas garam petani menyebabkan produksi garam kabupaten Jepara hanya dimanfaatkan sebagai garam krosok. |
| Ruang Lingkup Proyek | : |
- |
| Ketersediaan Pasar | : |
Kebutuhan garam untuk industri diproyeksi akan terus meningkat. Diperkirakan, tingginya kebutuhan garam ini dipicu oleh peningkatan aktivitas industri indonesia diantaranya adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri kimia, industri pulp dan kertas. Kondisi saat ini Indonesia masih melakukan impor garam industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. |
| Luas Lahan | : | 2,49 Ha |
| Sumber Air | : |
Supply air bersih di rencana kawasan industri dapat dipenuhi dari jaringan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Jungporo (PDAM Jepara) dan dapat dipenuhi pula dari air tanah dalam (hanya sebagai alternatif apabila supply air bersih dari PDAM mengalami kendala). Kebutuhan air bersih dalam aktivitas industri garam yang direncanakan diperkirakan mencapai 75.000 m3/tahun. |
| Kelistrikan | : |
Pasokan kebutuhan listrik industri garam di supply dari PLN sebagai sumber utama. Kebutuhan listrik diperhitungkan membutuhkan daya 120.000 KWH per tahun untuk operasional mesin, kantor, pencahayaan |
| Telekomunikasi | : |
Sarana Telekomunikasi bisa menggunakan jaringan selular maupun fiber optik |
| Jaringan Jalan | : |
| Npv | : |
USD 2.1 Juta |
| Irr | : |
16.97% |
| Bc Ratio | : |
- |
| Payback Period | : |
6 Tahun |
| Nama Pic | : | DPMPTSP Kab. Jepara |
| Nama Instansi | : | Kabupaten Jepara |
| Alamat Instansi | : | |
| Hp/Email | : | 0291 595193 / dpmptsp@jepara.go.id |