Untuk mendirikan perusahaan investasi asing langsung di Indonesia, Anda harus menentukan terlebih dahulu akan berinvestasi di sektor bisnis apa sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kemudian, Anda perlu memeriksa apakan sektor bisnis tersebut terbuka dengan persyaratan atau tertutup atas investasi asing langsung berdasarkan Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Jika sektor bisnis terkait tidak dikenakan regulasi dan tidak dibatasi oleh kementerian teknis terkait, maka sektor bisnis tersebut terbuka untuk investasi asing langsung dengan kepemilikan asing maksimum 100%. Badan hukum penanaman modal asing langsung atau perusahaan investasi asing langsung harus merupakan Perseroan Terbatas atau PT (Persero). Perusahaan Perseroan Terbatas harus dimiliki oleh minimal dua pemegang saham. Para pemegang saham dapat berupa individu, perusahaan, atau kombinasi dari keduanya.
Investasi minimum bagi perusahaan PMA adalah di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar) (tidak termasuk biaya lahan dan bangunan), sementara nilai minimal modal disetor dan modal ditempatkan adalah Rp 2.500.000.000 (2,5 milyar). Bagi setiap pemegang saham, setidaknya diperlukan Rp 10.000.000 (sepuluh juta) atau ekuivalennya dalam Dollar AS.
Proses pendirian perusahaan di Indonesia mengharuskan investor untuk mengeluarkan Anggaran Dasar dan legalitas perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui notaris.
Ya. Investor asing dapat mendirikan Kantor Perwakilan untuk mempelajari pasar Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA merupakan kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk merepresentasikan dirinya di Indonesia. KPPA biasanya memiliki fungsi yang terbatas dan umumnya dilarang untuk terlibat langsung dalam kegiatan operasional, menandatangani kontrak, menerbitkan faktur resmi, menerima pembayaran dari klien, dan secara langsung terlibat dalam kegiatan - kegiatan yang menghasilkan laba.
Persyaratan dan prosedur untuk membentuk kantor perwakilan di Indonesia diatur dalam Peraturan BKPM No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Untuk mendapatkan izin, seluruh persyaratan harus dikirimkan secara online di https://nswi.bkpm.go.id
Fungsi KPPA terbatas pada:
Catatan penting bagi KPPA:
Peraturan dari Bank Indonesia mengharuskan seluruh transaksi perbankan (seperti penyuntikan modal, administrasi pinjaman, pembayaran peralatan modal, bahan baku mentah, dan lain-lain) dari PT. PMA baru dilakukan melalui rekening bank investasi asing khusus di Indonesia. secara umum, dokumen yang diperlukan untuk membuka rekening tersebut adalah sebagai berikut:
Pada umumnya, izin - izin yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan bisnis adalah sebagai berikut:
Ya. Anda dapat memperolehnya melalui Online Single Submission (OSS), sebuah sistem daring yang diciptakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah pendaftaran investasi Anda. Seluruh individu dan entitas bisnis baru dan lama (termasuk UMKM) dan kantor perwakilan dapat mendaftar melalui akun OSS.
I. Mendaftar akun OSS
II. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB juga berfungsi sebagai:
III. Izin Usaha adalah izin untuk memulai operasi bisnis
IV. Izin Lokasi
V. Izin Lingkungan
Izin Lingkungan diberikan kepada investor untuk melakukan bisnis dan/atau kegiatan yang memerlukan rencana perlindungan lingkungan (AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL):
VI. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau (foster) bangunan:
VII. Izin Komersial/Operasional
Izin ini dibutuhkan ketika perusahaan siap untuk memulai tahap komersial/operasional:
VIII. Pembayaran
Investor harus membuat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, retribusi atau retribusi daerah seperti yang diperlukan dan mengirim bukti pembayaran ke sistem OSS:
IX. Perluasan Izin Usaha dan Pembaharuan Data
Ya. Pemerintah Indonesia memberikan insentif sebagai berikut:
Bea Masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.66/PMK.010/2015 dan Peraturan BKPM No. 16/2015.
Fasilitas ini berlaku pada pembebasan bea masuk 2 tahun atau langsung mengajukan permohonan 4 tahun untuk perusahaan yang menggunakan mesin hasil produksi lokal (min 30%).
Impor mesin, barang, dan bahan yang:
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.010/2015, pembebasan tarif impor juga akan diberikan bagi impor barang modal listrik untuk periode impor dua tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal satu tahun. Fasilitas ini tidak berlaku untuk transmisi, distribusi, layanan pendukung, dan peralatan perbaikan.
Pengajuan dapat diminta dengan cara melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Batubara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Fasilitas Pajak (Tax Allowance):
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
Fasilitas yang diberikan sebagai berikut :
Untuk informasi yang lebih rinci terkait daftar sektor bisnis yang memenuhi syarat tax allowance, silahkan lihat Lampiran I dan II dari Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2019. Terdapat 166 sektor bisnis yang tercantum dalam Lampiran I dan 17 sektor bisnis yang dicantumkan dalam Lampiran II.
Prosedur Pengajuan Tax Allowance
Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Pengajuan dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Pemberian fasilitas tax allowance dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan. Sementara itu, keputusan pemanfaatan fasilitas dalam rangka saat mulai berproduksi secara komersial dilakukan oleh dirjen pajak berdasarkan pemeriksaan lapangan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 dan Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2019 perusahaan atau pemohon yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Industri Perintis:
Kebijakan Tax Holiday Baru:
Seperti yang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 dan Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) diberikan 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang dengan nilai paling sedikit Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang dengan nilai paling sedikit Rp l00.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).
Periode pengurangan sebagai berikut:
GREEN LANE
Mulai dari 2016, pemerintah mempercepat proses bea cukai untuk barang modal impor dengan tujuan untuk mempercepat proyek yang sedang dibangun. Barang modal tidak perlu lagi diseleksi di pelabuhan, sehingga akan memangkas waktu pemrosesan dari lima hari menjadi hanya 30 menit.
PENGHITUNGAN UPAH
Sejak September 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan iklim investasi. Kami menetapkan rumus upah minimum sehingga investor dapat memprediksi kenaikan upah tahunan, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
LAIN-LAIN
Kami mendukung bisnis untuk mengurangi biaya produksi, dengan cara memotong harga bahan bakar, gas, dan listrik untuk industri. Kami merevisi Daftar Investasi Negatif (DNI) agar lebih terbuka untuk investasi asing, khususnya ditujukan untuk sektor industri, ekonomi kreatif, dan pariwisata.